Profil Singkat
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir diawali dengan adanya Pembaharuan manajemen sumberdaya aparatur yang ditindaklanjuti dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengubah secara mendasar sistem kepegawaiannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menggunakan sistem kepegawaian terintegrasi (integrasi system) dalam arti Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah nasional yang digaji oleh Pemerintah Pusat dan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sistem terintegrasi tersebut diubah menjadi sistem terpisah (separated system) artinya ada pegawai pemerintah yang diangkat, digaji, ditempatkan dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah. Sistem Kepegawaian Daerah dikelola secara terpisah dengan sistem kepegawaian pemerintah pusat, berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selanjutnya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manajemen PNSD berdasarkan pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kepegawaian tersebut merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kemudian Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas organisasi Badan Kepegawaian Darah, Pemerintah telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Kepres RI disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen PNSD dalam membantu tugas pokok pejabat kepegawaian daerah.
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 62 Tahun 2016, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mempunyai Tugas Pokok sebagai berikut :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mempunya fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan serta pemberhentian pegawai;
- Pembinaan dan pelaksanaan lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai;
- Menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari satuan/unit kerja guna penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil;
- Penyelenggaraan pengawasan disiplin, prilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Badan;
- Penyiapan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah di bidang Kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
- Penyiapan dan pelaksanaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
- Pelayanan administrasi Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundangundangan;
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Pengelolaan sistem informasi Kepegawaiam Daerah;
- Penyampaian informasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kepada Badan Kepegawaian Negara.