Layanan BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir.
Layanan Sub Bidang Data dan Informasi:
1. Perbaikan Data ASN;
Syarat Perbaikan Data TMT CPNS, Tahun Pendidikan dan Gelar:
1. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
2. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat pertama s/d terakhir;
4. Fotocopy SK Konversi NIP;
5. Fotocopy Ijazah saat pengangkatan CPNS / PPPK di legalisir oleh pihak yang berwenang.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Perbaikan NIP dan Nama ASN;
Syarat Perbaikan NIP dan Nama ASN:
1. Fotocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
2. Fotocopy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat pertama s/d terakhir;
4. Fotocopy SK Konversi NIP;
5. Fotocopy Ijazah saat pengangkatan CPNS / PPPK di legalisir oleh pihak yang berwenang.
Syarat dapat diunduh disini.
3. Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian.
Syarat Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian:
Surat Pengantar yang sah dari Instansi/ Satuan Kerja/ Unit Kerja/sejenisnya.
Layanan Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN, Penilaian/Evaluasi Kinerja, Disiplin dan Penghargaan:
1. Pemberian Izin Cuti PNS;
Syarat:
1. Formulir cuti;
2. Foto copy SK Pangkat terakhir;
3. Foto copy SK Jabatan (Jika ada);
4. Surat Bidang (cuti melahirkan);
5. Surat keterangan dokter (cuti sakit);
6. Surat keterangan umroh dan haji dari penyelenggara ibadah.
2. Pembuatan Kartu Taspen;
Syarat:
1. Foto copy SK CPNS / foto copy SK PNS;
2. Foto copy Surat Perintah Tugas;
3. Foto copy kartu keluarga;
4. Model C / KP4.
3. Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu);
- Syarat Karpeg:
1. Foto copy SK CPNS;
2. Foto copy SK PNS;
3. Foto copy STTPL Prajabatan;
4. Pas foto 2x3 warna 1 lembar.
- Syarat Karis dan Karsu:
1. Laporan Perkawinan Pertama;
2. Daftar Keluarga PNS;
3. Foto copy Surat Nikah;
4. Pas foto 2x3 warna 1 lembar.
4. Usulan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya;
Syarat:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Foto copy SK CPNS;
3. Foto copy SK Pangkat Terkahir;
4. Foto copy SK Jabatan;
5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari kepala OPD.
5. Rekomendasi Izin Perceraian PNS;
Syarat:
1. Pengantar dari OPD yang bersangkutan;
2. Rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan;
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari OPD yang bersangkutan (penggugat dan tergugat);
4. Foto copy Surat Nikah;
5. Fotocopy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
6. Foto copy KTP suami dan istri;
7. Foto copy KK;
8. Data dukung lain yang diperlukan.
Syarat dapat diunduh disini.
6. Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin.
Syarat:
1. Foto copy SK pangkat terakhir;
2. Foto copy SK jabatan;
3. Rekomendasi menerima;
4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari kepala OPD.
Layanan Bidang Pengadaan dan Pemberhentian:
1. Pengajuan Pensiun Batas Usia (BUP);
Syarat Pengajuan Pensiun Batas Usia:
1. Pengantar dari Instansi;
2. DPCP (Data Pegawai Calon Pensiun);
3. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja (SKP) tahun terakhir;
4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (dibuat oleh Instansi ybs dan ditandatangani oleh Kepala Instansi ybs);
5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh Instansi ybs dan ditandatangani oleh Kepala Instansi ybs);
6. Pas foto latar belakang merah (3x4) sebanyak 6 lembar;
7. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
8. Fotocopy Ijazah terakhir saat diangkat menjadi CPNS;
9. Fotocopy SK CPNS s/d SK Kenaikan Pangkat terakhir;
10. Fotocopy SK Pelantikan Jabatan terakhir (jika menduduki jabatan);
11. Fotocopy Karpeg;
12. Fotocopy Karis/Karsu;
13. Fotocopy Surat Nikah / Surat cerai/ keterangan kematian suami/istri;
14. Fotocopy akte kelahiran anak yang berusia 25 tahun ke bawah dan belum menikah;
15. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
16. Berkas dilegalisir oleh pimpinan unit kerja ybs.
2. Pengajuan Pensiun Janda/Duda;
Syarat Pengajuan Pensiun Janda/Duda:
1. Pengantar dari Instansi;
2. DPCP (Data Pegawai Calon Pensiun);
3. Foto copy penilaian prestasi kerja (SKP) tahun terakhir;
4. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (dibuat oleh instansi ybs dan ditandatangani oleh kepala instansi ybs);
5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh instansi ybs dan ditandatangani oleh kepala Instansi ybs);
6. Pas photo ahli waris latar belakang merah (3x4) sebanyak 6 lembar dan pas photo alm/almh (3x4) sebanyak 1 lembar;
7. Surat kematian yang dikeluarkan oleh Lurah / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Surat Keterangan Kematian dari Instansi ybs;
9. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kantor Lurah/Kecamatan;
10. Foto copy kenaikan gaji berkala;
11. Foto copy Ijazah terakhir saat diangkat menjadi CPNS;
12. Foto copy SK CPNS s/d kenaikan SK Pangkat terakhir;
13. Foto copy SK Pelantikan Jabatan Terakhir (Jika menduduki jabatan);
14. Foto copy Karpeg;
15. Foto copy Karis / Karsu;
16. Foto copy surat nikah / surat cerai / keterangan kematian suami / istri;
17. Foto copy akte kelahiran anak yang berusia 25 tahun ke bawah dan belum menikah;
18. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
19. Berkas dilegalisir oleh Pimpinan unit kerja ybs.
3. Pengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri;
Syarat Pengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri:
1. Pengantar dari Instansi;
2. Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri bermaterai Rp. 10.000,- ;
3. Surat pernyataan alasan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri;
4. DPCP (Data Pegawai Calon Pensiun);
5. Fotocopy penilaian prestasi kerja (SKP) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (dibuat oleh instansi ybs dan ditandatangani oleh kepala Instansi ybs);
7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh instansi ybs dan ditandatangani oleh kepala Instansi ybs);
8. Pas photo latar belakang merah (3x4) sebanyak 6 lembar;
9. Foto copy kenaikan gaji berkala;
10. Foto copy ijazah terakhir saat diangkat menjadi CPNS;
11. Foto copy SK CPNS s/d kenaikan SK pangkat terakhir;
12. Foto copy SK Pelantikan Jabatan Terakhir (Jika menduduki jabatan);
13. Foto copy Karpeg;
14. Foto copy Karis/Karsu;
15. Foto copy surat nikah / surat cerai / keterangan kematian suami/istri;
16. Foto copy akte kelahiran anak yang berusia 25 tahun kebawah dan belum menikah;
17. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
18. Berkas dilegalisir oleh pimpinan unit kerja ybs.
4. Pengajuan Masa Persiapan Pensiun.
Syarat Pengajuan Masa Persiapan Pensiun:
1. Mengajukan usulan maks 1 (satu) tahun sebelum PNS mencapai batas usia pensiun;
2. Foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Foto copy surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Foto copy surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
5. SKP dalam 2 tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin;
7. Surat pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan;
8. Surat pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya;
9. Surat pernyataan pimpinan unit kerja yang menyatakan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.
Layanan Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi:
1. Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional;
Syarat Perpindahan dari Jabatan Lain:
1. Surat Pengantar;
2. PAK (Penetapan Angka Kredit);
3. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Sertifikat diklat fungsional;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional minimal 2 (dua) tahun;
7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah di akui sebagai Penilaian Angka Kredit;
8. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional;
Syarat Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional:
1. Surat Pengantar;
2. PAK (Penetapan Angka Kredit);
3. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Sertifikat diklat fungsional;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional minimal 2 (dua) tahun;
7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah di akui sebagai Penilaian Angka Kredit;
8. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9. Hasil Rekomendasi Inpassing (Uji Kompetensi) dari Instansi Pembina.
Syarat dapat diunduh disini.
3. Kenaikan Jabatan Fungsional.
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional:
1. Surat Pengantar;
2. PAK (Penetapan Angka Kredit);
3. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Sertifikat diklat fungsional;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional minimal 2 (dua) tahun;
7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah di akui sebagai Penilaian Angka Kredit;
8. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9. Uji Kompetensi Perjenjangan.
Syarat dapat diunduh disini.
4. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional;
Syarat Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional:
1. Surat Pengantar;
2. PAK (Penetapan Angka Kredit) Dasar/Awal;
3. Fotocopy legalisir SK CPNS dan SK PNS;
4. Fotocopy Sertifikat diklat fungsional;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional minimal 2 (dua) tahun.
Syarat dapat diunduh disini.
5. Pemberhentian Jabatan Fungsional;
Syarat Alih Jenjang Jabatan Fungsional:
1. Surat Pengantar;
2. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
3. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
4. Fotocopy SK Pelantikan jabatan Struktural (Jika karena pemberhentian ke Struktural);
5. Surat dari tim Penilai Kesehatan (jika Karena Sakit);
6. Surat atau Dokumen Pendukung Tidak memenuhi Standar atau Kualifikasi;
7. Fotocopy SK Hukuman Disiplin (Jika Terkena Hukuman Disiplin);
8. Fotocopy SK Tugas Belajar (Jika Melaksanakan Tugas Belajar).
Syarat dapat diunduh disini.
6. Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional;
Syarat Alih Jenjang Jabatan Fungsional:
1. Surat Pengantar;
2. PAK (Penetapan Angka Kredit);
3. Fotocopy legalisir SK Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Sertifikat diklat fungsional;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
6. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional minimal 2 (dua) tahun;
7. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah di akui sebagai Penilaian Angka Kredit;
8. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
9. Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
Syarat dapat diunduh disini.
Layanan Sub Bidang Kepangkatan:
1. Kenaikan Gaji Berkala PNS;
Syarat Kenaikan Gaji Berkala PNS:
1. Pengantar atasan;
2. Foto copy SK Pangkat Terakhir;
3. Foto copy SK berkala terakhir;
4. Foto copy SK Mutasi (Bagi PNS yang Pindah) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Kenaikan Pangkat Golongan IV dan Pilihan Struktural;
Syarat Kenaikan Pangkat Golongan IV dan Pilihan Struktural:
1. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat dari Atasan;
2. Fotocopy KARPEG/KPE dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotocopy SK pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotocopy SKP Tahun 2020 Dan Tahun 2021 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Tanda terima LP2P dua tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Terakhir;
7. Fotocopy SK ( Surat Keputusan ) Jabatan ( SK jabatan yang dilampirkan adalah SK Jabatan sejak keluar pangkat terakhir sampai dengan SK jabatan terakhir);
8. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan, Menduduki Jabatan, Melaksanakan Tugas Sampai dengan terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SK pelantikan yang dilampirkan adalah SK Pelantikan sejak Keluar SK pangkat Terakhir sampai dengan SK pelantikan terakhir);
9. Fotocopy SK Mutasi ( bagi PNS yang pindah ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
10. Daftar riwayat hidup sesuai Surat Edaran BKN tanggal 17 Juni 2002 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk (Golongan III/d ke atas);
11. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III ( Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Eselon III );
12. Fotocopy ijazah terakhir dan Transkip Nilai dilegalisir oleh Dekan/Rektor ( bagi yang pencantuman gelar baru );
13. Asli dan Copy Surat Izin belajar dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( bagi yang pencantuman ijazah baru );
14. Fotocopy Akreditasi Prodi ( Minimal B ) dilegalisir oleh Dekan/Rektor pejabat yang berwenang (bagi pencantuman ijazah baru);
15. Print out Forlap Dikti dan telah berstatus Lulus( bagi pencantuman ijazah baru);
16. Fotocopy SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
17. Berkas di buat dalam 3 (tiga) rangkap untuk Golongan IV/a -IV/b dan 5 (lima) rangkap untuk Golongan IV/c – IV/e.
Syarat dapat diunduh disini.
3. Kenaikan Pangkat Reguler (Golongan III/d Kebawah);
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler (Golongan III/d Kebawah):
1. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat dari Atasan;
2. Fotocopy KARPEG/KPE dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotocopy SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotocopy SK PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Fotocopy Nota Dinas penempatan pada sub organisasi;
7. Tanda terima LP2P dua tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang (Bagi yang telah Golongan III/a ke atas);
8. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Terakhir;
9. Fotocopy SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
10. Fotocopy SK kenaikan Pangkat dan SK jabatan Atasan Langsung;
11. Berkas di buat dalam 2 (dua) rangkap;
12. Berkas di scan dalam bentuk PDF dan di CD/FLASDISK.
Syarat dapat diunduh disini.
4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:
1. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat dari Atasan;
2. Fotocopy KARPEG/KPE dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotocopy SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotocopy SK PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. Fotocopy Nota Dinas penempatan pada sub organisasi;
8. Fotocopy SK mutasi ( bagi PNS yang pindah ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
9. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Terakhir;
10. Asli dan Copy Surat Izin belajar dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
11. Fotocopy ijazah terakhir dan Transkip Nilai dilegalisir oleh Dekan/Rektor;
12. Fotocopy Akreditasi Prodi ( Program Study ) Minimal B, dilegalisir oleh Dekan/Rektor pejabat yang berwenang;
13. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah ( STLUD/STLUDPI ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
14. Asli dan copy Surat keterangan telah memiliki ijazah dari unit kerja Badan/Dinas/Kantor yang bersangkutan;
15. Asli dan copy Surat keterangan Uraian Tugas yang di tanda tangani Oleh pejabat Eselon II;
16. Fotocopy SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
17. Berkas di buat dalam 2 (dua) rangkap;
18. Print out Forlap Dikti dan telah berstatus Lulus;
19. Berkas di scan dalam bentuk PDF dan di CD/FLASDISK.
Syarat dapat diunduh disini.
5. Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Golongan II, III dan IV;
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Golongan II, III dan IV:
1. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat dari Atasan;
2. Fotocopy KARPEG/KPE dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotocopy SK CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotocopy SK PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( SCAN PDF );
6. Fotocopy SKP Tahun 2020 dan Tahun 2021 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. ( SCAN PDF );
7. Tanda terima LP2P dua tahun terakhir dilegalisir oleh pejabat yang Berwenang ( khusus golongan III );
8. Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Terakhir;
9. Fotocopy SK Mutasi ( bagi PNS yang pindah ) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. ( SCAN PDF );
10. Asli dan Copy Penetapan Angka Kredit ( PAK ) ( SCAN PDF );
11. Asli dan Copy Daftar usulan penetapan angka kredit ( DUPAK ) serta dokumen pendukung DUPAK;
12. Asli dan Copy SK infasing Perubahan Nama Jabatan (yang dipersyaratkan dalam kenaikan pangkat) ( SCAN PDF );
13. Asli dan Copy SK Kenaikan Jabatan fungsional (yang dipersyaratkan dalam kenaikan pangkat) ( SCAN PDF );
14. Asli dan copy Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit dari Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing jabatan Fungsional;
15. Asli dan Copy Surat Izin belajar dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. ( SCAN PDF );
16. Fotocopy ijazah terakhir dan Transkip Nilai dilegalisir oleh Dekan/Rektor. ( SCAN PDF );
17. Fotocopy Akreditasi Prodi ( Program Studi ) Minimal B, dilegalisir oleh Dekan/Rektor pejabat yang berwenang( SCAN PDF );
18. Fotocopy SPT Pajak Tahunan 1 (satu) tahun terakhir;
19. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam pengusulan kenaikan pangkat dari masing-masing Golongan;
20. Untuk Golongan IV berkas Rangkap 3 (Tiga) dan Golongan II, III berkas rangkap 2 (dua);
21. Semua berkas di legalisir oleh Pejabat yang berwenang.
Syarat dapat diunduh disini.
6. Pencantuman Gelar bagi PNS.
Syarat Pencantuman Gelar bagi PNS:
1. Pengantar atasan;
2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
3. Foto Copy SK Mutasi (Bagi PNS yang Pindah) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Asli dan Copy Surat Izin Belajar;
5. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai Dilegalisir Oleh Dekan/Rektor;
6. Fotocopy Akreditasi Prodi ( Program Studi ) Minimal B, dilegalisir oleh Dekan/Rektor pejabat yang berwenang;
7. Print Out Forlap.dikti.go.id/mahasiswa dan telah berstatus Lulus;
8. SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
9. Berkas di buat dalam 2 (dua) rangkap diantar mulai tanggal 01 s/d 20 April 2022.
Syarat dapat diunduh disini.
Layanan Sub Bidang Mutasi:
1. Mutasi Dalam Instansi;
Syarat Mutasi Dalam Instansi:
1. Surat Permohonan yang bersangkutan bermeterai 10.000;
2. Pas Foto 4x6 2 (dua) Lembar Berlatar Merah;
3. Surat persetujuan mutasi/Rekomendasi menerima dari OPD penerima;
4. Surat persetujuan mutasi/Rekomendasi melepas dari OPD asal;
5. Foto Copy Legalisir SK CPNS;
6. Foto Copy Legalisir SK PNS;
7. Foto Copy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
8. Foto Copy Legalisir SK Jabatan (Jika Ada) / SK Jabatan Fungsional;
9. Foto Copy Legalisir KARPEG;
10. Foto Copy Legalisir SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Mutasi Antar Instansi (Keluar);
Syarat Mutasi Antar Instansi (Keluar):
1. Surat Permohonan yang bersangkutan bermeterai 10.000;
2. Pas Foto 4x6 2 (dua) Lembar Berlatar Merah;
3. Surat persetujuan mutasi/Rekomendasi menerima dari instansi penerima;
4. Analisis Jabatan PNS tempat asal ditandatangani PPK;
5. Analisis Beban Kerja PNS tempat asal ditandatangani PPK;
6. Analisis Jabatan PNS tempat penerima ditandatangani PPK;
7. Analisis Beban Kerja PNS tempat penerima ditandatangani PPK;
8. Foto Copy Legalisir SK CPNS;
9. Foto Copy Legalisir SK PNS;
10. Foto Copy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
11. Foto Copy Legalisir SK Jabatan (Jika Ada) / SK Jabatan Fungsional;
12. Foto Copy Legalisir KARPEG;
13. Foto Copy Legalisir SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir;
14. Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD;
15. Surat keterangan Formasi dari Kepala SKPD Instansi Asal;
16. Surat keterangan Formasi dari Kepala SKPD instansi Penerima;
17. Surat Keterangan riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang di tandatangani Kepala SKPD;
18. Surat Keterangan bebas permasalahan hutang/piutang yang di tandatangani Bendahara Gaji;
19. Foto copy Legalisir Surat Keterangan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai yang di terbitkan dari BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, INFORMASI DAN PENILAIAN KINERJA KERJA (BKPSDM LT.2);
20. Foto copy Legalisir Surat Keterangan tidak sedang mengikuti tugas belajar/izin belajar yang di terbitkan dari BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR (BKPSDM LT.2);
21. Foto copy Legalisir Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat asal;
22. Bukti pendukung lainnya (SK Suami jika alasan ikut suami, Surat Nikah, Kartu Keluarga, KTP).
Syarat dapat diunduh disini.
3. Mutasi Antar Instansi (Masuk).
Syarat Mutasi Antar Instansi (Masuk):
1. Surat Permohonan yang bersangkutan bermeterai 10.000;
2. Pas Foto 4x6 = 2 (dua) Lembar Berlatar Merah;
3. Analisis Jabatan PNS tempat asal ditandatangani PPK;
4. Analisis Beban Kerja PNS tempat asal ditandatangani PPK;
5. Analisis Jabatan PNS tempat penerima ditandatangani PPK;
6. Analisis Beban Kerja PNS tempat penerima ditandatangani PPK;
7. Foto Copy Legalisir SK CPNS;
8. Foto Copy Legalisir SK PNS;
9. Foto Copy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
10. Foto Copy Legalisir SK Jabatan (Jika Ada);
11. Foto Copy Legalisir KARPEG;
12. Foto Copy Legalisir SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir;
13. Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD;
14. Surat Keterangan Formasi dalam bentuk Format Excel yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Instansi Asal;
15. Surat Keterangan Formasi dalam bentuk Format Excel yang ditandatangani oleh Kepala SKPD Instansi Penerima;
16. Surat Keterangan bebas permasalahan hutang/piutang yang di tandatangani Bendahara Gaji;
17. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai yang di terbitkan dari BKD Tempat Asal;
18. Surat Keterangan tidak sedang mengikuti tugas belajar/izin belajar yang di terbitkan dari BKD Tempat Asal;
19. Surat Pernyataan tidak menuntut Formasi Jabatan Struktural atau Fungsional;
20. Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan sesuai formasi yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir;
21. Surat pernyataan bersedia tidak menerima tunjangan kinerja selama 6 bulan;
22. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat asal;
23. Bukti pendukung lainnya (SK Suami jika alasan ikut suami, Surat Nikah, Kartu Keluarga, KTP);
24. Daftar Riwayat Hidup;
25. Berkas dibuat dalam Rangkap 3 dan Fotocopy di legalisir pejabat yang berwenang.
Syarat dapat diunduh disini.
Layanan Sub Bidang Pengembangan Kompetensi:
1. Izin Belajar dan Tugas Belajar PNS;
Syarat Izin Belajar dan Tugas Belajar PNS:
1. Permohonan yang ditunjukkan kepada Bupati Rokan Hilir cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
2. Surat rekomendasi dari atasan;
3. Foto copy SK CPNS;
4. Foto copy SK PNS dan SK Pangkat terakhir;
5. SKP 2 tahun terakhir;
6. Foto copy ijazah terakhir (legis);
7. Surat keterangan aktif kuliah/surat keterangan lulus seleksi;
8. Foto copy akreditasi minimal "B";
9. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah;
10. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Assesment.
Syarat Assesment:
a. Membuat surat lamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir cq. Panitia Seleksi bermeterai Rp. 10.000;- dengan melampirkan;
1. Foto copy ijazah terakhir dan/atau ijazah yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar, dilegalisir pejabat yang berwenang;
2. Mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan format pada lampiran II;
3. Foto copy SK pangkat terakhir, dilegalisir pejabat yang berwenang;
4. Foto copy SK pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi / Jabatan Administrator / Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum, dilegalisir pejabat yang berwenang;
5. Foto copy sertifikat Diklat PIM Tingkat III / Setara (untuk jabatan Eselon II.b) dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
6. Foto copy sertifikat / piagam Diklat Teknis dan Fungsional dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
7. Foto copy SKP 2 tahun teakhir, dilegalisir pejabat yang berwenang;
8. Foto copy penghargaan (Satyalancana) atau yang lainnya;
9. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah;
10. Foto copy Surat Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang;
11. Foto copy kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP);
12. Pas foto terbaru, berwarna (dengan latar belakang warna merah), ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
13. Surat bukti sudah menyampaikan LHKPN terakhir bagi yang diwajibkan;
14. Surat persetujuan / rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS diluar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan format sebagaimana tertuang dalam Lampiran III;
15. Menandatangani PAKTA INTEGRITAS sesuai dengan format sebagaimana pada lampiran IV;
16. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format pada lampiran V;
17. Surat pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi, ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format lampiran VI;
18. Mengisi dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup dan Pengalaman Kerja (bahan seleksi manajerial) sesuai dengan format lampiran VII.
Layanan Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional:
1. Diklat Teknis Fungsional.
Syarat Diklat Teknis Fungsional:
1.
Layanan Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi:
1. Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah PNS;
Syarat Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah PNS:
# Syarat Penyesuaian Ijazah SLTP :
1. PNS memiliki ijazah SLTP atau sederajat;
2. Pangkat minimal Juru Golongan Muda (Gol. I/a);
3. Minimal 1 tahun dalam pangkat (TMT) terakhir;
4. Foto copy SK Pangkat terakhir di legalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK Jabatan terakhir di legalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
6. Biodata;
7. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
8. Foto copy surat izin belajar di legalisir;
9. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahawa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh/sabtu minggu;
10. Surat dari kepala Satuan Kerja yang menerangkan bahwa disiplin ilmu PNS memang dibutuhkan beserta uraian tugas;
11. Surat keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang sebelum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
12. Berkas diserahkan rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
# Syarat Penyesuaian Ijazah SLTA :
1. PNS memiliki ijazah SLTA atau sederajat;
2. Pangkat minimal Juru Muda (golongan I/c);
3. Minimal 1 tahun dalam pangkat (TMT) terakhir;
4. Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK Jabatan terkahir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
6. Foto copy ijazah terakhir di legalisir oleh lembaga sekolah / perguruan tinggi;
7. Foto copy ijazah SLTP.
8. Biodata;
9. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
10. Foto copy surat izin belajar dilegalisir;
11. Surat dari Kepala Satuan Kerja yang menerangkan bahwa disiplin ilmu PNS memang dibutuhkan beserta uraian tugas;
12. Surat Keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang sebelum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
13. Surat keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang belum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
14. Berkas diserahkan rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
# Syarat Berkas Penyesuaian Ijazah D III :
1. PNS memiliki ijazah D-III;
2. Pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a);
3. Minimal 1 tahun dalam pangkat (TMT) terakhir;
4. Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK Jabatan terkahir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
6. Foto copy ijazah terakhir di legalisir oleh lembaga sekolah / perguruan tinggi;
7. Biodata;
8. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
9. Foto copy surat izin belajar dilegalisir;
10. Surat pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh/Sabtu Minggu;
11. Surat dari Kepala Satuan Kerja yang menerangkan bahwa disiplin ilmu PNS memang dibutuhkan beserta uraian tugas;
12. Surat Keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang sebelum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
13. Berkas diserahkan rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
# Syarat Berkas Penyesuaian Ijazah S1 :
1. PNS memiliki ijazah S1 atau Diploma IV;
2. Pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a);
3. Minimal 1 tahun dalam pangkat (TMT) terakhir;
4. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK jabatan terakhir dilegalisir bagi yang memangku jabatan;
6. Foto copy ijazah dilegalisir oleh Lembaga Sekolah / Perguruan Tinggi;
7. Biodata;
8. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
9. Foto copy surat izin belajar dilegalisir;
10. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh/sabtu minggu;
11. Surat dari Kepala Satuan kerja yang menerangkan bahwa disiplin ilmu PNS memang dibutuhkan beserta urangan tugas;
12. Surat keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang sebelum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
13. Berkas diserahkan rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
#Syarat Berkas Penyesuaian Ijazah S2 :
1. PNS memiliki ijazah S2;
2. Pangkat minimal Penata Muda (golongan III/a);
3. Minimal 1 tahun dalam pangkat (TMT) terakhir;
4. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK jabatan terakhir dilegalisir bagi yang memangku jabatan;
6. Foto copy ijazah dilegalisir oleh Lembaga Sekolah / Perguruan Tinggi;
7. Biodata;
8. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
9. Foto copy surat izin belajar dilegalisir;
10. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh/sabtu minggu;
11. Surat dari Kepala Satuan kerja yang menerangkan bahwa disiplin ilmu PNS memang dibutuhkan beserta urangan tugas;
12. Surat keterangan peningkatan pendidikan (bagi yang sebelum diangkat menjadi PNS telah memiliki ijazah tertentu);
13. Berkas diserahkan rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
#Syarat Berkas Ujian Dinas Tingkat I :
1. PNS Pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) masa kerja 2 tahun dalam pangkat;
2. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
3. Belum mengikuti Diklat SEPADA/ADUM/DIKLATPIM IV;
4. Foto copy SK Jabatan Pangkat Terakhir dilegalisir Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
5. Foto copy SK Jabatan Terakhir dilegalisir bagi yang memangku jabatan;
6. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir oleh Lembaga Sekolah / Perguruan Tinggi;
7. Biodata;
8. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 = 3 lembar;
9. Berkas rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
#Syarat Berkas Ujian Dinas Tingkat II :
1. PNS pangkat Penata Tingkat I (III/d) masa kerja 2 tahun dalam pangkat;
2. Pendidikan minimal Sarjana Muda atau sederajat;
3. Belum mengikuti Diklat SEPADYA / SPAMA / DIKLATPIM III
4. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir bagi yang memangku jabatan;
5. Foto copy SK Jabatan terakhir dilegalisir bagi yang memangku jabatan;
6. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir oleh lembaga sekolah / perguruan tinggi
7. Biodata;
8. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 = 3 lembar;
9. Berkas rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS.
Syarat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS:
#Syarat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (DIKLATPIM TK.II) :
1. Biodata;
2. Surat Perintah Tugas;
3. Foto copy SK pangkat terakhir;
4. Foto copy SK jabatan terakhir;
5. Foto copy SK kelulusan / hasil seleksi calon peserta PKN Tk. II (bagi calon peserta yang masih menduduki jabatan Eselon III);
6. Foto copy STTP DIKLATPIM TK. III;
7. Foto 4x6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap;
8. Sertifikat ETS TOEIC minimal 550 TOEFL IPT paper based test minimal 475 atau LAN ECSCS test dengan skor minimal 75 (bagi peserta yang lulus bersyarat);
9. Formulir pernyataan komitmen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
10. Formulir fakta integritas ditandatangani oleh peserta;
11. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan bebas narkotika dan obat terlarang.
#Syarat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (DIKLATPIM TK. III) :
1. SPT dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan;
2. FC SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
3. FC SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. FC SK Pangkat Terakhir;
5. FC SK Jabatan Terakhir (Esselon III)Bagi yang belum menduduki jabatan Esselon III melampirkan FC SK kelulusan hasil Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator;
6. FC Ijazah terakhir;
7. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
8. Mengisi Biodata Peserta;
9. Foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah;
10. Berkas dalam rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
#Syarat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (DIKLATPIM TK. IV) :
1. SPT dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan;
2. FC SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
3. FC SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. FC SK Pangkat Terakhir;
5. FC SK Jabatan Terakhir (Esselon IV) Bagi yang belum menduduki jabatan Esselon IV melampirkan FC SK kelulusan hasil Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas;
6. FC Ijazah terakhir;
7. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
8. Mengisi Biodata Peserta;
9. Foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah;
10. Berkas dalam rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.
#Syarat Pelatihan Dasar CPNS :
1. SPT dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan;
2. Foto copy surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3. Surat keterangan berbadan sehat untuk mengikuti pelatihan dasar CPNS dari dokter Pemerintah;
4. Mengisi biodata peserta;
5. Mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia penyelenggara Diklat Prajabatan;
6. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah.
7. Berkas rangkap 2.
Syarat dapat diunduh disini.